Thursday, July 1, 2021

Cyber Espionage

 Makalah

Cyber Espionage



 

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)

 

 

Disusun oleh :

I Dewa Made Joseph Supiana (11180188)

Nurul Rahmah ( 11180091)

Adinda Angelia (11180475)

Aulia Feronica (11180725)

Okta Kurnia (11180770 )

 

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

2021


Kata Pengantar

 

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas karunianya yang diberikan kepada penulis, hingga terselesaikannya Makalah Etika Profesi Teknologi Informatika (EPTIK) dengan judul : “Cyber Espionage”. Yang merupakan salah satu syarat untuk memenuhi tugas mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informatika (EPTIK) Jurusan Komputerisasi Akuntansi Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

Pada kesempatan kali ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yuang telah mendukung hingga kami dapat menyelesaikan laporan ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:

1.      Direktur Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika

2.      Ketua Jurusan Manajemen Informatika Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika

3.      Muhammad Muharrom selaku Dosen Pembimbing Akedemi yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyelesaian makalah ini.

4.      Semua pihak dan rekan lainnya yang terlibat dan banyak membantu dalam penyusunan laporan ini.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan laporan ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan guna penyempurnaan tulisan ini. Penulis berharap semoga laporan ini bermanfaat khususnya bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Akhir kata, penulis harapkan sekali lagi mengucapkan banyak terimakasih disertai Do’a semoga Allah SWT membalas budi dan kebaikan dengan karunia dan rahmatnya

 

 

Jakarta, 01 Juli 2021

 

Penulis

Daftar Isi

 

 

 

 

Cover

Kata Pengantar

Daftar Isi

 

BAB I PENDAHULUAN

                   1.1.      Latar Belakang Masalah

                  1.2.      Maksud dan Tujuan

                  1.3.      Ruang Lingkup

 

BAB II  LANDASAN TEORI

                     2.1.      Pengertian Cybercrime

                    2.2.      Karakteristik Cybercrime

                   2.3.      Macam-macam Cybercrime

                   2.4.      Pengertian CyberLaw

                   2.5.      Peranan CyberLaw

                  2.6.      Ruang Lingkup CyberLaw

 

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Siber Doxing

3.2 Faktor Pendorong Cyber Espionage

3.3 Contoh kasus Cyber Espionage

3.4 Tinjauan  Pelanggaran

 

BAB IV PENUTUP

     4.1 Kesimpulan

     4.2  Saran

Daftar Pustaka


BAB I

Pendahuluan

 

       1.1       Latar Belakang Masalah

 

Kemajuan teknologi internet berkecepatan tinggi tak selalu mendatangkan keuntungan bagi manusia. Dengan semakin canggih justru dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan yang terjadi di internet sering kita kenal dengan istilah CybercrimeSeperti halnya dengan keamanan data pribadi .  Dengan ini, banyak kasus-kasus tersebut  karena masih lemahnya sistem keamanan bagi pengguna internet. Dengan adanya masalah tersebut penulis tertarik  menganalisis dari salah satu kasus dan penulis memilih judul ” Cyber Crime yang terjadi di Indonesia “. Di makalah ini, penulis menjelaskan tentang pengertian , karakteristik dan macam-macam Cybercrime, pengetahuan tentang Cyber Crime dan contoh kasus, dan tinjauan hukum dari kasus tersebut

       1.2       Maksud dan Tujuan

 

Maksud penulisan makalah ini adalah :

  1.      Untuk memberikan pengetahuan Cybercrime dan cyberlaw
  2. Menjelaskan contoh kasus cybercrime.
  3. Menjelaskan perudang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan cybercrime serta hukuman yang berlaku atas tindakan illegal tersebut.
  4. Memberikan info bagaimana cara menanggulangi masalah pembajakan.

       Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai Tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Sistem Informasi fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika.

       1.3       Ruang Lingkup

 

Dalam penulisan makalah ini kami membahas tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) dengan kasus cybercrime.


Bab II

Landasan Teori

 

      2.1.      Pengertian Cybercrime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

1.      Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.      Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

      2.2.      Karakteristik CyberCrime

Karakteristik cybercrime yaitu :

1.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4.      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5.      Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara


 

      2.3.      Macam – Macam CyberCrime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1.      Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.

2.      Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3.      Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4.      Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

5.      Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6.      Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7.       Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagaina

2.4.    PENGERTIAN CYBER LAW

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

 

Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).

2.5.  Peranan Cyber Law

      Cyber Law merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Cyber Law adalah Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

2.6. Ruang lingkup Cyber Law,

      Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya,

1.      Hak Cipta (Copy Right).

2.      Hak Merk (Trademark).

3.      Pencemaran nama baik (Defamation).

4.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).

5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IIlegal Access).

6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.

7.      Kenyamanan Individu (Privacy).

8.      Isu Prosedural (yurisdiksi,pembuktian,penyidikan), transaksi elektronik dan digital,pornografi.

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUHP Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum


BAB III

Pembahasan

 

3.1  Pengertian Cyber Espionage

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .

Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

   3.2  Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage

           

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut :

1.      Faktor Politik

      Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan 

 

2.      Faktor Ekonomi

       Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

 

3.      Faktor Sosial Budaya

       Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

 

·         Kemajuan Teknologi Infromasi

              Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

 

·         Sumber Daya Manusia

              Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

 

·         Komunitas

              Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

3.3 Contoh Cyber Espionage

 

1.      RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool)

            Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.

 

2.         FOX 

            Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

 

3.         TROJANGATE

            Skandal perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei. Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah virus computer spyware.

 

4.         Penyebaran Virus melalui Media Sosial

            Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009

diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

 

            Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

 

5.         Pencurian Data Pemerintah

            Pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.

 3.4  Tinjauan  Pelanggaran

 

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :

1)      Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik” 

 

2)      Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

1.  Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam         Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun      dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”

2.  Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31         ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun       dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

BAB IV

Penutup

 

4.1  Kesimpulan

 

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka penulis dapat  simpulkan bahwa, Cyber Espionage merupakan kejahatan yang membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang oleh pihak tidak berwenang dan tanpa seizin pihak yang bersangkutan. Dan bertujuan untuk mempermalukan pihak yang ditarget.

 

4.2  Saran

 

Berkaitan dengan Cyber Espionage tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan siber doxing pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya
  2. Tingkatkan keahlian aparat hukum mengenai Cyber Espionage
  3. Kepada pihak yang lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.




Daftar Pustaka

Cyber Espionage

  Makalah Cyber Espionage   Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)     Disusun oleh : ...